profil kepala daerah

pesona wisata bahari

video streaming kota

 
 
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA INSPEKTORAT KOTA MAKASSAR
Rabu, 29 Juni 2011 00:00


WALIKOTA MAKASSAR

PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 41 TAHUN 2009

TENTANG

URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PADA INSPEKTORAT KOTA MAKASSAR

WALIKOTA MAKASSAR,


Menimbang

:

a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Makassar dan untuk menjabarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar, maka perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Inspektorat Kota Makassar;

b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar.

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43  Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten  Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
  11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar (Lembaran Daerah Nomor  3  Tahun  2009).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA INSPEKTORAT KOTA MAKASSAR.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
(1) Daerah adalah Kota Makassar;
(2) Walikota adalah Walikota Makassar;
(3) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Makassar;
(4) Sekretaris Daerah Kota adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar;
(5) Inspektorat adalah Inspektorat Kota Makassar;
(6) Kepala Inspektorat selanjutnya disebut Inspektur adalah Inspektur Kota Makassar;
(7) Sekretariat adalah Sekretariat pada Inspektorat Kota Makassar;
(8) Inspektur Pembantu adalah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Makassar;
(9) Subbagian adalah subbagian pada Inspektorat Kota Makassar;
(10) Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah;
(11) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat.

 

BAB II
URAIAN TUGAS

Pasal 2
Sekretariat

(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua satuan organisasi dalam lingkup Inspektorat di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) peraturan ini, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan urusan Administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;
b. Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat;
c. Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahan masalah di bidang urusan Administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
d. Mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah Inspektorat;
e. Mengkoordinasikan penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
f. Mengkoordinasi perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektorat;
g. Mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi internal;
h. Mengkoordinasikan penyusunan standar operasional dan posedur pelaksanaan kegiatan pengawasan;
i. Menyelenggarakan penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan;
j. Menyelenggarakan penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
k. Menyelenggarakan penyusunan, inventarisasi dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
l. Menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
m. Mengkoordinasikan analisis dan pengembangan kinerja Inspektorat;
n. Menyelenggarkan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 3
Sub Bagian Administrasi dan Umum

(1) Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, melaksanakan urusan ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian, mengelola administrasi keuangan dan perlengkapan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan merumuskan rencana kebutuhan perlengkapan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan ini, Sub Bagian Administrasi dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan dengan urusan administrasi dan umum;
b. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang terkait dengan urusan administrasi dan umum;
d. Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, informasi, pengetikan / penggandaan / pendisribusian, kepegawaian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
e. Memfasilitasi usulan pengadaan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, pemberian penghargaan, pemberian sanksi / hukuman dan pemberhentian / pensiun serta pengembangan, pendidikan, dan pelatihan pegawai;
f. Memfasilitasi penilaian angka kredit, kinerja pegawai dan DP3
g. Memfasilitasi penyelenggaraan evaluasi internal;
h. Melayani kebutuhan dan perawatan sarana / prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan;
i. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
j. Mengumpulkan, mengolah data dan menyimpan berkas-berkas kepegawaian dalam rangka pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Inspektorat;
k. Menyiapkan bahan kordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan / sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusannya;
l. Melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
m. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 4
Sub Bagian Perencanaan

(1) Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, merencanakan kegiatan peningkatan sumberdaya manusia, menghimpun peraturan dan mendokumentasikan data pengawasan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan ini, Sub Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d. menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan;
f. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan peningkatan sumberdaya manusia aparat pengawasan;
g. menghimpun peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan;
h. mengolah dan mendokumentasikan data-data hasil pengawasan;
i. memberikan saran pada kepala bagian berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 5
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

(1) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan, melaksanakan evaluasi kegiatan pengawasan, mengadministrasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hasil tindak lanjut serta melaksanakan pengadministrasian pengaduan masyarakat;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi
a. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan evaluasi dan pelaporan;
b. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub bagian;
c. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang terkait dengan urusan evaluasi dan pelaporan;
d. Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan Inspektorat dalam rangka evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektorat;
e. Menginventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern maupun ekstern;
f. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Pengawasan;
g. Mengadministrasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hasil tindak lanjut;
h. Mengadministrasikan laporan dan surat pengaduan masyarakat;
i. Melaksanakan evaluasi laporan hasil pengawasan intern maupun ekstern;
i. Melaksanakan administrasi, inventarisasi, kajian dan analisis pelaporan,
j. Menyusun statistik hasil pengawasan;
k. Menyiapkan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;
l. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub bagian;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 6
Inpektur Pembantu Bidang Pembangunan

(1) Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan mempunyai tugas Pengawasan Pemerintah di Bidang Pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) peraturan ini, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan dan peraturan perundang – undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengawasan bidang pembangunan.
b. Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan.
c. Menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengawasan pembangunan.
d. Menyusun usulan program pengawasan di bidang pembangunan,
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan di bidang pembangunan,
f. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaran urusan pembangunan,
g. Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di bidang pembangunan,
h. Mengkoordinasikan pengolahan data dan penyajian informasi pengawasan bidang pembangunan,
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran,
j. Melakukan inventarisasi dan mengolah hasil pengawasan bidang pembangunan;
k. Melakukan analisis dan pengembangan kinerja Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan dan,
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 7
Inpektur Pembantu Bidang Pemerintahan

1) Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan dan analisis data, memonitoring kegiatan dalam rangka Pengawasan Pemerintah Bidang Pemerintahan Dan Aparatur.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) peraturan ini, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan dan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pengawasan bidang pemerintahan dan aparatur.
b. Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur.
c. Menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengawasan bidang Pemerintahan dan Aparatur.
d. Menyusun usulan program pengawasan di bidang pemerintahan dan aparatur.
e. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengawasan masyarakat.
f. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengawasan di bidang pemerintahan dan aparatur.
g. Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di bidang pemerintahan dan aparatur.
h. Mengkoordinasikan pengolahan data dan penyajian informasi pengawasan bidang pemerintahan dan aparatur.
i. Melakukan inventarisasi dan mengolah hasil pengawasan bidang pemerintahan dan aparatur.
j. Mengkoordinasikan pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
k. Mengkoordinasikan pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pencegahan Korupsi dan Nepotisme (KKN).
l. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, dan ;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 8
Inpektur Pembantu Bidang Kemasyarakatan

1) Inspektur Pembantu Bidang Kemasyarakatan mempunyai tugas Pengawasan Pemerintah Bidang Kemasyarakatan;
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) peraturan ini, Inspektur Pembantu Bidang Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
a. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan dan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengawasan bidang kemasyarakatan;
b. Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektur Pembantu Bidang Kemasyarakatan ;
c. Menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengawasan bidang kemasyarakatan,
d. Menyusun usulan program pengawasan di bidang kemasyarakatan;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan di bidang kemasyarakatan ;
f. Melaksanakan Evaluasi data potensi bidang kemasyarakatan ;
g. Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan , pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di bidang kemasyarakatan ;
h. Mengkoordinasikan pengolahan data dan penyajian informasi pengawasan bidang kemasyarakatan;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi potensi kemasyarakatan
j. Melakukan Inventarisasi dan mengolah hasil pengawasan bidang kemasyarakatan;
k. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja bidang kemasyarakatan, dan
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 9
Inpektur Pembantu Bidang Keuangan dan Kekayaan

1) Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Kekayaan mempunyai tugas Pengawasan di Bidang Keuangan dan Kekayaan;
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) peraturan ini, Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Kekayaan menyelenggarakan fungsi :
a. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan dan peraturan perundang – undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengawasan bidang Keuangan dan Kekayaan.
b. Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektur Pembantu Bidang keuangan dan kekayaan ;
c. Menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengawasan bidang keuangan dan kekayaan ;
d. Menyusun usulan program pengawasan di bidang keuangan dan kekayaan ;
e. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengawasan di bidang keuangan dan kekayaan;
f. Melaksanakan pembinaan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian bidang keuangan dan kekayaan;
g. Mengkoordinasikan pengolahan data dan penyajian informasi pengawasan Bidang Keuangan dan Kekayaan ;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Daerah
i. Melakukan inventarisasi dan mengolah hasil pengawasan Bidang Keuangan dan Kekayaan.
j. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Kekayaan, dan ;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh atasan.

 

BAB III
TATA KERJA

Pasal 10

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya waijb menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi;
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas;
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
(4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 11

(1) Setiap pegawai di lingkungan Inspektorat wajib mematuhi petunjuk, perintah dan bertanggungjawab kepada atasan serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya dan menyampaikan laporan.
(2) Setiap pegawai dalam rangka menjamin kelancaran tugas berkewajiban memberikan saran pertimbangan kepada atasannya.

Pasal 12

(1) Inspektur dalam pelaksanaan tugas dapat mengadakan hubungan kerja secara fungsional dengan instansi lain,
(2) Dalam melaksanakan tugas Inspektur wajib menyelenggarakan koordinasi secara fungsional dengan instansi yang menangani bidang pengawasan.

Pasal 13

(1) Inspektur Pembantu wajib menyampaikan laporan tepat pada waktunya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing kepada Inspektur yang selanjutnya ditampung dan diolah sebagai bahan laporan Inspektur kepada Walikota.
(2) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, masing-masing tembusan laporan tersebut disampaikan kepada satuan organisasi lainnya dilingkungan Inspektorat yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 14

(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 11 mempunyai tugas melakukan kegiatan pengawasan sesuai dengan bidang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam hal Inspektur berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Inspektur dapat menunjuk Sekretaris atau salah seorang Kepala Subbagian untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

(1) Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala peraturan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.

 

 

 

Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 Juli 2009

WALIKOTA MAKASSAR,


H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 14 Juli 2009

SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,

 

H. M. ANIS ZAKARIA KAMA

BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 41 TAHUN 2009

 
 
 

(06/01/13) Harga Gas Elpiji 12 Kg di Makassar Kembali Naik

Makassar,- Harga gas elpiji ukuran tabung 12 kilogram di tingkat pengecer di wilayah Makassar sudah mengalami dua kali kenaikan menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. "Pekan lalu harga gas elpi...
Read more...

(05/20/13) Konferensi CAPDI di Makassar Juga Bahas Masalah Rohingya

Makassar,- Kekerasan yang dialami warga Rohingya di Myanmar menarik perhatian serius dunia. Masalah tersebut juga menjadi salah satu persoalan yang akan dibahas dalam konferensi Centrist Asia Pacific ...
Read more...

(05/18/13) Makassar Segera Miliki Underpass

Makassar,- Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional VI Makassar, SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar sedang melakukan tender pembangunan untuk memulai pembangunan jalan bawah tanah (un...
Read more...

(05/17/13) Festival Seni Budaya Prancis Hadir di Makassar

Makassar,- Institut Francais Indonesia (IFI) akan menghadirkan seni musik dan akrobatik di Universitas Hasanuddin, Makassar. Menurut Pembantu Rektor IV Unhas Dr Dwiah Ariestina, kerjasama IFI dan Unha...
Read more...

(05/14/13) MAKASSAR MALL: Terbesar di KTI, Bangunan Bakal Diluncurkan Agustus 2013

Makassar,- Mall of Makassar (MoM) bakal diluncurkan pada Agustus tahun ini sejalan dengan pengerjaan renovasi yang hampir selesai. "Soft opening dijadwalkan agustus 2013. Saat ini renovasi pekerjaan ...
Read more...

(05/13/13) Cari Solusi Macet, Pemkot Makassar Undang Para Ahli

Makassar,- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menggelar workshop dengan bahasan solusi pertumbuhan dan masalah jalan di Makassar. Workshop akan digelar di Makassar, Senin (13/5/2013) besok. Wali ...
Read more...

(05/08/13) 14 Mei, Tarif Tol Makassar Naik Sampai 14%

Makassar,- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 193/KPTS/M/2013 tertanggal 7 Mei 2013 menetapkan bahwa jalan tol Makassar yang berada dalam pengolahan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) akan mengalami ken...
Read more...

(05/07/13) Disdik Makassar Harap Tahun Depan Soal UN dicetak Provinsi

Makassar,- Hari pertama pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat, Senin (6/5) berjalan dengan lancar dan tepat waktu serta tidak ditemukannya kekurangan soal. Di Makassar,...
Read more...

(04/24/13) Dana Korban Banjir Rp1,5 M Dikembalikan

Makassar,- Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp1,5 miliar yang sedianya ditujukan bagi korban banjir telah dikembalikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ke pusat awal April lalu. Dana tersebut tidak dima...
Read more...

(04/17/13) Rumah Kos Makassar Dikenakan Pajak

Makassar,- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar mulai memberlakukan pajak bagi rumah kos yang dianggap ekslusif setingkat wisma. "Tahun ini mulai diberlakukan pajak rumah kos eksklusif. B...
Read more...
 
 

Makassar, Liburan Sempurna di Timur Indonesia

Mesjid Terapung MakassarMakassar,- Inilah destinasi liburan yang luar biasa di timur Indonesia. Pantai, pulau, gunung, kota, kuliner dan belanja, semua ada dan penuh pesona di Ibukota Sulawesi Selatan ini. Ayo liburan ke Makassar, Karaeng!

Di kawasan Indonesia Timur, Makassar menjadi kota yang paling besar sekaligus penting, termasuk untuk berwisata. Jika Anda ingin menjelajah jauh di Indonesia, Makassar adalah titik yang sempurna untuk memulai hal tersebut.

Makassar bisa dijangkau dari Jakarta dengan pesawat menuju Bandara Sultan Hasanuddin yang keren atau...

Baca selengkapnya ...

Lampu Jalan Anda Padam (Mati), Telepon Nomor Ini

Armada laston MercuryMakassar,- Jika lampu jalan dekat rumah Anda padam, tak perlu lagi khawatir. Cukup telepon call center UPTD Penerangan Jalan Umum Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar. Nomor telepon dapat dihubungi, 0411449340. Petugas call center membuka layanan selama 24 jam.

"Kalau mau cepat, bilang, saya anggota dewan. Cepat itu dilayani," sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, M Ansar menjawab pertanyaan anggota dewan soal keluhan warga karena lampu jalan di dekat rumahnya padam. Petugas dikeluhkan karena telat memperbaikinya.

Baca selengkapnya ...

Imlek Tahun 2564, Makna Simbolik di Balik Perayaan Imlek

Meja persembahan Imlek di Dapur Babah Elite. (Dapur Babah Elite)Imlek adalah perwujudan syukur petani di Tiongkok atas hasil panen.
Tahun baru Imlek atau “Sintjia” sebentar lagi akan tiba. Bagi masyarakat Tiongkok ini adalah hari yang paling ditunggu. Begitu juga dengan komunitas China di Indonesia, untuk yang masih keturunan China asli atau peranakan. Mereka menyambut perayaan tahun baru ini yang sarat makna dan ritual.

Saat tahun baru, warna merah serentak mendominasi dekorasi setiap tempat. Mulai dari lampion, hiasan naga, barongsai, angpau,...

Baca selengkapnya ...

Makna dan Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal 12 Rabiul Awalmaulid-nabi Dalam catatan historis, Maulid dimulai sejak zaman kekhalifahan Fatimiyah di bawah pimpinan keturunan dari Fatimah az-Zahrah, putri Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini dilaksanakan atas usulan panglima perang, Shalahuddin al-Ayyubi (1137M-1193 M), kepada khalifah agar mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Tujuannya adalah untuk mengembalikan semangat juang kaum muslimin dalam perjuangan membebaskan Masjid al-Aqsha di Palestina dari cengkraman kaum Salibis. Yang kemudian, menghasilkan efek besar berupa semangat jihad umat Islam menggelora pada saat itu. Secara subtansial, perayaan Maulid Nabi adalah sebagai bentuk upaya untuk mengenal akan...

Baca selengkapnya ...

Memahami Makna Idul Adha

Idul AdhaBulan ini merupakan bulan bersejarah bagi umat Islam. Pasalnya, di bulan ini kaum muslimin dari berbagai belahan dunia melaksanakan rukun Islam yang kelima.

Ibadah haji adalah ritual ibadah yang mengajarkan persamaan di antara sesama. Dengannya, Islam tampak sebagai agama yang tidak mengenal status sosial.

Kaya, miskin, pejabat, rakyat, kulit hitam ataupun kulit putih semua memakai pakaian yang sama. Bersama-sama melakukan aktivitas...

Baca selengkapnya ...

Akhir Pekan di Makassar, dari Kuliner Hingga Pulau Cantik

SamalonaMakassar,- Makassar di Sulawesi Selatan dapat menjadi destinasi akhir pekan Anda kali ini. Di sana terdapat destinasi wisata berupa pulau yang cantik hingga tempat-tempat bersejarah. Tak ketinggalan, kulinernya sangat lezat!

Sulawesi menyimpan banyak wisata menarik untuk traveler. Di Ibukota Sulawesi Selatan, Makassar, Anda dapat mengunjungi tempat-tempat bersejarah, pulau cantik dengan pasir putih, dan juga kulinernya yang terkenal lezat. Berakhir pekan di Makassar sangat menyenangkan.

Dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dikunjungi detikTravel, Jumat (31/8/2012), terdapat banyak destinasi wisata untuk traveler...

Baca selengkapnya ...

Keutamaan Bulan Suci Ramadhan

Marhaban Ya RamadhanBulan Ramadhan adalah bulan yang selalu dinanti – nanti. bagi orang – orang mukmin, kepergian bulan Ramadhan jauh lebih disesalkan daripada kepulangan seorang tamu mulia yang berlalu pergi. Tak heran bilamana para salaf dahulu berdoa jauh – jauh hari sebelum Ramadhan datang :
"Yaa Allah, pertemukanlah aku dengan Ramadhan, dan pertemukanlah Ramadhan denganku, dan jadikan amal ibadahku pada bulan mulia itu diterima disisi Mu"

Sekilas kita bertanya – tanya, " apa sih keutamaan bulan Ramadhan dibandingkan bulan – bulan yang lain ? " dalam...

Baca selengkapnya ...

Senja di Fort Rotterdam Makassar

Sunset view dari fort rotterdam MakassarMakassar,- Senja menyorot di pesisir pantai membuat Fort Rotterdam yang terletak di tengah Kota Makassar yang menghadap ke laut menjadi tempat santai dan berpose.

Di lokasi saksi bisu sejarah perjuangan Sultan Hasanuddin itu, setiap hari, ratusan hingga ribuan pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegera.

Segudang ilmu dan pengalaman bisa dibawa dari benteng yang berbentuk seperti penyu itu. Selain mengunjungi dua musium, I Lagaligo Sejarah dan I Lagaligo Budaya yang berada di dalam benteng, pengunjung pun bisa melihat tempat...

Baca selengkapnya ...

Pesona Spermonde, Surga Bagi Penyelam

Eksotisme Pulau Kapoposang, Segitiga Emas Terumbu Karang
spermonde pulau kapoposangBila Anda pelancong, tak lengkap rasanya kalau tidak ke Pulau Kapoposang. Pulau yang berbatasan langsung dengan Nusa Tenggara Barat, ini merupakan surge bagi diver (penyelam).
 
Untuk memperkenalkan deretan kawasan Spermonde atau gugusan pulau-pulau kecil di sepanjang garis pantai perairan Makassar yang eksotis dengan pemandangan bawah lautnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel bekerja sama dengan Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Sulsel menggelar Press Tour & Marine Excursion di Kepulauan Spermonde, Jumat-Minggu, 18-20 Mei.

Baca selengkapnya ...

Lezatnya Otak-otak Makassar

Makassar,- Pergi ke Makassar jangan lupa mencoba makanan otak-otak merk Ibu Elly. Otak-otak yang dibungkus daun pisang ukurannya lebih besar dibanding otak-otak yang ada di Jakarta. Bisa dibeli di tokonya di Jl Kijang Makassar, Sulawesi Selatan. Bungkusan otak-otaknya selalu dibungkus daun warna hijau muda yang masih segar dan harga Rp 2.800 per buah.

Untuk yang tinggal di Jakarta sudah ada cabang di Pantai Indah Kapuk dan Jalan Fatmawati yang dikelola anaknya. Setiap hari otak-otak dengan rasa ikan tengiri ini memproduksi 10.000 bungkus otak-otak. Sebagian besar untuk oleh-oleh wisatawan yang habis melancong...

Baca selengkapnya ...

Empat Berkuah dari Makassar

Sop Saudara | Foto Ayu OmbongJakarta, Jika berkunjung ke Makassar, bersiaplah memanjakan lidah dengan sejumlah kenikmatan kuliner. Hidangan laut tentu saja menjadi pilihan pertama. Tapi bukan Makassar bila tanpa makanan khas kota ini: hidangan olahan daging berkuah, sarat rempah khas Makassar.

Sebagai pintu gerbang kawasan Indonesia timur, menu makanan Makassar merupakan hasil perpaduan budaya sejumlah daerah. Budaya Cina dan Arab sangat kental mempengaruhi rasa dan menu makanan khas wilayah ini. Berikut ini beberapa menu khas Kota Daeng.

Baca selengkapnya ...

Festival Bahari, Puncak Visit Makassar 2011

Festival Bahari 2011Hiruk-pikuk Visit Makassar sepanjang 2011, nyaris tak pernah berhenti. Event demi event kepariwisataan yang digelar di kota Anging Mammiri ini, baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar, maupun sejumlah kegiatan yang digelar oleh berbagai instansi atau lembaga lainnya.

Termasuk pula kegiatan yang dihelat oleh kelompok-kelompok masyarakat, telah memberi dampak positif atas jumlah kunjungan wisatawan manca negara ke Makassar. Fakta yang terjadi di lapangan, kalangan penerbangan internasional mengakui bahwa, dengan digelarnya Visit Makassar 2011 dengan segudang event yang memikat, telah mendongkrak tajam...

Baca selengkapnya ...

Samalona, Pulau kecil dengan sejuta pesona keindahan

Pulau Samalona, MakassarBosan dengan rutinitas kerja Anda...?  liburan yang itu-itu saja, dan tempat-tempat yang sudah Anda hapal betul letaknya...? Anda ingin sesuatu yang baru, segar, sejuk, dan belum pernah Anda kunjungi sebelumnya...?

Cobalah untuk benar-benar kabur, get away. Lakukan liburan yang sesungguhnya. Nikmati sebuah liburan seru di Pulau Samalona, Kota Makassar. Pulau kecil ini berada di wilayah Kota Makassar, termasuk dalam jajaran gugus pulau-pulau kecil. Untuk menjangkaunya cukup mudah, yang Anda perlukan adalah tiket perjalanan menuju Kota Makassar, dan dari Kota Makassar telah tersedia...

Baca selengkapnya ...

Desa Wisata Lakkang Kini Menjangkau Dunia

Bersepeda menelusuri Desa Lakkang. (Erwin/Tempo)Makassar, Sungai Tallo yang tenang dan cokelat membuat kami tak was-was menelusuri perjalanan ke Desa Lakkang dari Dermaga Universitas Hasanuddin akhir pekan kemarin. Tak ada kekhawatiran tersirat di antara rombongan kami yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sementara, Pak Tua mendekati saya, "sebenarnya banyak buaya di sungai ini," ia berbisik tanpa senyum.


Perjalanan menggunakan katinting (ucapan warga untuk perahu yang kami naiki) dari Dermaga Unhas ke Desa Lakkang hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit. Di kiri kanan tepian sungai menghampar pohon...

Baca selengkapnya ...

Menyelam di Cakar Macan, Taman Nasional Taka Bonerate

Sumber Gambar KompasPotensi laut yang masih tertidur. Transportasi menjadi kendala pengembangannya. Meski dilingkupi alam yang ganas, tak luput dari pencurian. Kaki Reflina Imania Juwita berayun-ayun mengikuti irama dangdut sekadarnya. Malam itu menjadi penutup kunjungan di Taman Nasional Taka Bonerate, Selayar, Sulawesi Selatan. Reflina bersama enam kawannya dari Forum Penyelam Mahasiswa Indonesia (FPMI) bergabung dalam ekspedisi Taka Bonerate dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda, 28 Oktober lalu.

Baca selengkapnya ...
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagaimana bila taksi motor (sitor) ada di jalan-jalan utama Kota Makassar?