BAB II URAIAN TUGAS Pasal 2 Sekretariat (1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan kesekretariatan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dinas; c. pelaksanaan urusan keuangan dan penyusunan neraca SKPD; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; e. pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga; f. pengkoordinasian perumusan program dan rencana kerja Dinas Pertamanan dan Kebersihan; g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 3 Subbagian Umum dan Kepegawaian (1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; b. mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusikan surat sesuai bidang ; c. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas; d. melaksanakan usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun; e. melaksanakan usul gaji berkala, usul tugas belajar dan izin belajar; f. menghimpun dan mengsosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup dinas; g. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi yang meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan; h. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya; i. melakukan koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar; j. melaksanakan tugas pembinaan terhadap anggota Korpri pada unit kerja masing-masing; k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 4 Subbagian Keuangan (1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas teknis keuangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. menyusun rencana dan program kerja Subbagian Keuangan; b. mengumpulkan dan menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; c. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Bidang dan Sekretariat sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda melalui Kepala Dinas; d. menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas; e. mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja; f. menyusun laporan neraca SKPD dengan melakukan koordinasi dengan Subbagian Perlengkapan; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 5 Subbagian Perlengkapan (1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas teknis perlengkapan, membuat laporan serta mengevaluasi semua pengadaan barang. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi : a. menyusun rencana dan program kerja Subbagian Perlengkapan; b. menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU); c. meminta usulan rencana Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dari semua bidang dalam Lingkup Dinas Pertamanan dan Kebersihan; d. membuat Daftar Kebutuhan Barang (RKB); e. membuat Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU); f. menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan untuk tahun anggaran dan bahan penyusunan APBD; g. menerima dan meneliti semua pengadaan barang pada lingkup Dinas Pertamanan dan Kebersihan; h. melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris daerah; i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 6 Bidang Pertamanan (1) Bidang Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan taman, tata keindahan taman (dekorasi) kota serta pembibitan dan pengembangan tanaman. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pertamanan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. penyiapan perumusan kebijaksanan umum dan teknis pembangunan, pemeliharaan taman dan tata keindahan (dekorasi) kota, pembibitan dan pengembangan tanaman; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan dan pemeliharaan di bidang pertamanan, dan tata keindahan (dekorasi) luar dan dalam ruang, pembibitan dan pengembangan tanaman; d. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pembangunan dan pemeliharaan taman, serta penataan keindahan; e. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pembibitan dan pengadaan tanaman hias dan pohon pelindung yang siap ditanam; f. pengelolaan administrasi urusan tertentu. Pasal 7 Seksi Pembangunan Taman (1) Seksi Pembangunan Taman mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, penataan dan pengembangan fungsi-fungsi taman kota. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan Taman menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pembangunan Taman; b. penyiapan dan pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan penataan taman-taman kota; c. penyiapan program kegiatan pengembangan fungsi dan pengakserasian taman-taman kota; d. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pembangunan dan pengembangan taman-taman kota; e. pelaksanaan dan pengkoordinasian pembangunan dan pengembangan taman-taman kota; f. pelaksanaan kerjasama pembangunan dan pemanfaatan fungsi taman-taman kota; g. penyiapan dan pelaksanaan tata keindahan (dekorasi) meliputi pemasangan umbul-umbul dan atau sejenisnya, pembuatan astifisial, rekayasa taman dan ornamen-ornamen keindahan kota, penataan keindahan dan atau dekorasi baik di luar maupun di dalam ruangan dalam rangka hari-hari besar Nasional, Daerah, Keagamaan, acara-acara seremoni Kenegaraan dan Daerah; h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 8 Seksi Pemeliharaan Taman (1) Seksi Pemeliharaan Taman mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan taman kota, pengawasan dan pengendalian tata keindahan (dekorasi) kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemeliharaan Taman menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pemeliharaan Taman; b. penyiapan dan pelaksanaan program kegiatan pemeliharaan dan pengawasan taman kota; c. penyiapan program pelaksanaan kegiatan pengembangan pertamanan dan tata keindahan (dekorasi) kota; d. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pelaksanaan pertamanan dan tata keindahan (dekorasi) kota; e. pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana taman; f. melakukan kegiatan pembersihan dan perapihan taman berupa penyapuan, pembabatan rumput, pemangkasan taman, penyiangan, penyisipan, penggantian tanaman atau peremajaan tanaman; g. melakukan penyiraman tanaman dan pemupukan secara rutin/berkala dan teratur; h. pelaksanaan kerjasama pengelolaan ruang terbuka hijau dan tata keindahan (dekorasi) kota; i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 9 Seksi Pembibitan (1) Seksi Pembibitan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan pembibitan dan pengembangan tanaman hias dan pohon pelindung yang siap ditanam. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembibitan menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pembibitan; b. penyiapan dan pelaksanaan program kegiatan pembibitan tanaman hias dan pohon pelindung; c. penyiapan program penataan ruang-ruang pembibitan dan pengembangan tanaman, baik tanaman hias maupun pohon-pohon penghijauan; d. melakukan pencatatan dan pelaporan atas jumlah produksi, jenis tanaman serta pencatatan dan pelaporan atas permintaan dan distribusi tanaman; e. melakukan pengembangan bibit tanaman hias maupun pohon-pohon penghijauan; f. penyiapan bibit tanaman hias dan pohon pelindung yang siap tanam; g. pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pengembangan pembibitan tanaman hias dan pohon penghijauan; h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 10 Bidang Penghijauan Kota (1) Bidang Penghijauan Kota mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kawasan penghijauan kota, serta melaksanakan pengawasan dan pengusutan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penghijauan Kota menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. penetapan peraturan daerah bidang penataan Ruang Terbuka Hijau Kota; c. perencanaan kebutuhan dan teknik pengelolaan/pembangunan, penghijauan dan tata kendahan (dekorasi) kota pada kawasan dan jalur hijau kota; d. perumusan standar pelaksanaan umum dan teknis pembangunan, pemeliharaan kawasan dan jalur hijau kota, dan tata keindahan (dekorasi) kota; e. penyusunan bahan evaluasi penghijauan kota meliputi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pada kawasan dan jalur penghijauan kota serta kegiatan pengawasan dan pengusutan; f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengawasan dan pengusutan di bidang penghijauan kota; g. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan pengelolaan kerjasama pengembangan kawasan ruang terbuka hijau; h. pengelolaan administrasi urusan tertentu. Pasal 11 Seksi Pembangunan Kawasan Hijau (1) Seksi Pembangunan Kawasan Hijau mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan dan evaluasi pengelolaan kawasan penghijauan kota. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan Kawasan Hijau menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pembangunan Kawasan Hijau; b. perencanaan kebutuhan dan teknik pengelolaan/pembangunan, penghijauan dan tata keindahan (dekorasi) kota pada kawasan dan jalur hijau kota; c. pelaksanaan pendataan dan penyajian informasi tentang kawasan ruang terbuka hijau kota dalam rangka perumusan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan hijau kota; d. merencanakan dan melaksanakan penghijauan kota, melakukan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan penanaman tanaman penghijauan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang dilakukan oleh masyarakat; e. pelaksanaan dan pengkoordinasian dengan instansi terkait terhadap penempatan atau pemasangan iklan/reklame atau aksesoris lainnya pada area atau kawasan hijau kota, baik yang dilaksanakan oleh biro advertising maupun penyelenggara lainnya; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan penghijauan yang meliputi pelaksanaan pembangunan dan kegiatan penanaman tanaman penghijauan serta pembinaan partisipasi masyarakat; g. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengawasan dan pengusutan di bidang penghijauan kota; h. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan pengelolaan kerjasama pengembangan kawasan ruang terbuka hijau; i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; j. melaksanakan bidang kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 12 Seksi Pemeliharaan Kawasan Hijau (1) Seksi Pemeliharaan Kawasan Hijau mempunyai tugas melaksanakan pemeliharan, pembinaan dan sosialisasi, partisipasi dan kerjasama pengelolaan kawasan penghijauan kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemeliharaan Kawasan Hijau menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pemeliharaan Kawasan Hijau; b. melaksanakan pemeliharaan kawasan dan jalur penghijauan, dan tata keindahan kota; c. memfasilitasi, mengakomodasi peran serta masyarakat dalam pemeliharaan kawasan penghijauan kota; d. melaksanakan kerjasama dalam bidang pembinaan kawasan penghijauan kota bersama dengan instansi terkait untuk pemeliharaan dan pengelolaan kawasan penghijauan kota; e. melakukan pemangkasan, perapihan dan penebangan pohon pada kawasan dan jalur hijau kota berdasarkan analisis dan pertimbangan, untuk kepentingan rasa aman, ekologis dan estetika kota; f. menyiapkan bahan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dan tata keindahan kota; g. melaksanakan bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dalam bidang penghijauan kota; h. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya; k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 13 Seksi Pengawasan dan Pengusutan (1) Seksi Pengawasan dan Pengusutan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pengusutan terhadap kegiatan yang diduga terdapat perbuatan melanggar hukum atas tindakan terhadap keselamatan kawasan dan jalur penghijauan kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengawasan dan Pengusutan menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pengawasan dan Pengusutan; b. melaksanakan inventarisasi Kawasan Ruang Terbuka Hijau yang merupakan kawasan dalam pengawasan dan pembinaan areal penghijauan yang berada dalam wilayah Kota Makassar; c. menyusun perencanaan dan pedoman tindak lanjut terhadap pengawasan dan pengusutan atas pelanggaran terhadap keselamatan kawasan penghijauan; d. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan monitoring terhadap kawasan dan jalur hijau binaan serta melaksanakan koordinasi instansi terkait untuk bahan pengusutan atas adanya dugaan gangguan dan atau pelanggaran atas kawasan penghijauan kota; e. menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik untuk pemberian izin pemangkasan dan izin penebangan pohon pelindung; f. mengeluarkan rekomendasi untuk pemangkasan dan penebangan pohon; g. mendorong, memfasilitasi, dan memediasi peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan keikutsertaan terhadap penyediaan lahan/persil dalam rangka pengembangan kawasan hijau kota sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku; h. melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga masyarakat, lembaga keagamaan dan lembaga sosial lainnya dalam rangka mengapreasiasi tugas pengawasan dan pengendalian Ruang Terbuka Hijau; j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 14 Bidang Pengembangan Kapasitas Kebersihan Kota (1) Bidang Pengembangan Kapasitas Kebersihan Kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan kelembagaan masyarakat, pengembangan partisipasi masyarakat, penyuluhan/pembinaan dan penyadaran masyarakat dalam bidang teknik Pengelolaan Kebersihan/Persampahan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Kapasitas Kebersihan Kota menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis kelembagaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Bidang Pengembangan Kapasitas Kebersihan Kota; c. penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan peran serta masyarakat kegiatan-kegiatan penyelenggaraan Bidang Pengembangan Kapasitas Kebersihan Kota; d. penyiapan bahan bimbingan teknis, penyuluhan, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan Bidang Pengembangan Kapasitas Kebersihan Kota; e. mengembangkan lokasi-lokasi percontohan peran serta masyarakat dalam kegiatan kebersihan/persampahan serta mempromosikan program kegiatan 3 R; kegiatan persampahan (pengelolaan daur ulang) yang berorientasi peningkatan sumber daya manusia, lingkungan dan ekonomi; f. pengelolaan administrasi urusan tertentu. Pasal 15 Seksi Pembinaan Kelembagaan Masyarakat (1) Seksi Pembinaan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan kelembagaan masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/ persampahan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pembinaan Kelembagaan Masyarakat; b. membina dan mengembangkan fungsi kelembagaan masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; c. penyiapan bahan kebijakan umum dan teknis pengelolaan lembaga masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan; d. membimbing pemberdayaan lembaga masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; e. mengembangkan potensi kelembagaan masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; g. melaksanakan bidang kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 16 Seksi Pengembangan Partisipasi (1) Seksi Pengembangan Partisipasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kebersihan /persampahan kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Partisipasi menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Partisipasi; b. membina dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; c. penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan partisipasi masyarakat dalam inovasi kreasi teknologi pengelolaan kebersihan/persampahan; d. membimbing pengembangan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; e. mengembangkan potensi/sumber daya kreatifitas masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; f. pelaksanaan kerjasama pengembangan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan; g. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya; h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 17 Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Teknik (1) Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Teknik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kebersihan/ persampahan kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Teknik menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Teknik; b. penyiapan bahan bimbingan teknis, penyuluhan, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; c. melaksanakan pembinaan dan pelatihan teknik pengelolaan bagi penyelenggara kegiatan kebersihan/persampahan kota; d. melaksanakan pembuatan dan pemasangan papan himbauan/baliho, brosur, leafpleat, booklet dokumen promosi bahan pameran dalam penyelenggaraan kegiatan kebersihan/persampahan kota; e. melaksanakan kampanye penyadaran dan motivasi pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 18 Bidang Penataan Kebersihan Kota (1) Bidang Penataan Kebersihan Kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknik pengelolaan kebersihan kota, melaksanakan monitoring dan evaluasi Kebersihan Kota dan pemeliharaan peralatan dan alat berat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penataan Kebersihan Kota menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya; b. penyiapan bahan/data perencanaan dan perumusan teknik pengembangan penyelenggaraan Bidang Penataan Kebersihan Kota; c. penyelenggaraan pengelolaan persampahan meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Akhir (TPA); d. melaksanakan penataan sistem dan mekanisme pembersihan jalan, pengelolaan TPS/Kontainer dan penataan zona/blok/jalur pelayanan pengangkutan sampah; e. penyiapan bahan perumusan standar pelayanan penyelenggaraan Bidang Penataan Kebersihan Kota; f. penyiapan bahan perumusan kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; g. melaksanakan penelitian/kajian, observasi pengembangan sistem pengelolaan kebersihan/persampahan; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi sistem pelaksanaan penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; i. melaksanakan pemeliharaan peralatan dan alat berat; j. pengelolaan administrasi urusan tertentu. Pasal 19 Seksi Pengembangan Teknik Pengelolaan Kebersihan Kota (1) Seksi Pengembangan Teknik Pengelolaan Kebersihan Kota mempunyai tugas melaksanakan penelitian/kajian, pengembangan sistem dan teknologi pengelolaan dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Teknik Pengelolaan Kebersihan Kota menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Teknik Pengelolaan Kebersihan Kota; b. melaksanakan kajian dan perencanaan dan perumusan pengembangan teknik penyelenggaraan pengelolaan kebersihan/persampahan kota; c. melaksanakan perumusan standar pelayanan penyelenggaraan kebersihan/ persampahan kota; d. melaksanakan penelitian/kajian pengembangan sistem dan teknologi pengelolaan penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; e. melaksanakan pengumpulan sampah, pengangkutan sampah meliputi pembersihan/penyapuan jalan, pengelolaan TPS/Kontainer dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA; f. melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan kebersihan/ persampahan kota; g. menyiapkan bahan/data sistem dan teknik pelaksanaan penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; h. penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis rencana dan program pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA); i. melaksanakan pengangkutan sampah langganan, sampah umum dan sampah galian dan pengangkutan hasil dan semua sampah sampah-sampah dalam arti luas; j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 20 Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebersihan Kota (1) Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebersihan Kota mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebersihan Kota menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebersihan Kota; b. melaksanakan monitoring, evaluasi penyelenggaraan bidang pengelolaan kebersihan/persampahan kota; c. melaksanakan evaluasi sistem pengelolaan penyelenggaraan kebersihan/ persampahan kota; d. mempersiapkan bahan/data hasil evaluasi sistem pengelolaan penyelenggaraan kebersihan/persampahan kota; e. melaksanakan koordinasi pemberian sanksi pelanggaran dan pemberian penghargaan terhadap sistem pengelolaan kebersihan/persampahan kota; f. melaksanakan penertiban kebersihan/persampahan kota; g. mempersiapkan bahan/data dan petunjuk penyelenggaraan lomba-lomba kebersihan baik tingkat kecamatan maupun tingkat kota; h. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya; i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 21 Seksi Pemeliharaan Peralatan dan Alat Berat (1) Seksi Pemeliharaan Peralatan dan Alat Berat mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengendalian alat/peralatan dan alat berat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemeliharaan Peralatan dan Alat Berat menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Seksi Pemeliharaan Peralatan dan Alat Berat; b. melaksanakan pemeliharaan peralatan/sarana pengelolaan persampahan, pertamanan/penghijauan, tata keindahan (dekorasi) kota, peralatan pengelolaan pemakaman, pengelolaan TPA; c. melaksanakan pemeliharaan peralatan penggunaan alat berat; d. mempersiapkan alat berat untuk kebutuhan penyelenggaraan kebersihan/ persampahan kota; e. melaksanakan koordinasi pihak terkait dalam hal pengelolaan peralatan dan alat berat; f. melaksanakan penertiban/penataan administrasi pengelolaan pemeliharaan/ pengendalian alat dan alat berat; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas; h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. BAB III TATA KERJA Pasal 22 (1) Bagian Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Subbagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang atau Kepala Bagian Kesekretariatan. Pasal 23 (1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut Pasal 24 Dalam hal Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Kesekretariatan atau salah seorang Kepala Bidang untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 (1) Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala peraturan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri. Pasal 26 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 13 Juli 2009 WALIKOTA MAKASSAR, H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN Diundangkan di Makassar pada tanggal 14 Juli 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR, H. M. ANIS ZAKARIA KAMA BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 38 TAHUN 2009 |